logo pontianak
logo dpmptsp
DPMPTSP
Kota Pontianak

Penyelenggaraan Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan Bagi Umat Buddha di MPP Kota Pontianak

Kamis, 26 Juni 2025, 09:33 WIB
admin


m

Selasa, 24 Juni 2025 – Pemerintah Kota Pontianak dan Kementerian Agama Kota Pontianak bekerjasama dengan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) untuk pertama kalinya di Ruang Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Kota Pontianak menyelenggarakan Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan Bagi Umat Buddha di Kota Pontianak pada tanggal 24 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Asta Protas Kolaborasi Pelayanan Berdampak Kemenag.

m

Kegiatan dibuka dengan pemaparan narasumber dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak (H. Ruslan, S.Ag, M.Ag), Pembimas Buddha Kemenag Kanwil Provinsi Kalimantan Barat (Yanto, S.Ag), dan Kabid Pariwisata Disporapar Kota Pontianak (Dra. Anita, M.A.P.). Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis dokumen Akta dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan SDM Kota Pontianak yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kota Pontianak (Rusdalita, SH, MH) kepada perwakilan masyarakat Buddha. Kemudian proses pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dilaksanakan langsung di tempat oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak kepada 10 pasangan umat Buddha yang sebelumnya telah menikah tapi belum tercatat secara resmi atau belum memiliki akta perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan Bagi Umat Buddha di Ruang Balai Nikah Mal Pelayanan Publik Kota Pontianak rencananya akan diselenggarakan 1-2 kali setiap bulan dengan tujuan mencatatkan perkawinan secara resmi dan memberikan bukti legalitas perkawinan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan ini penting untuk menjamin hak-hak pasangan dan anak-anak yang dilahirkan, serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan.