Layanan Kami
DPMPTSP berkomitmen pada setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan, dan Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh Pemberi dan Penerima Pelayanan.
Surat Izin Operasional Tempat Kesehatan (Khusus)
Sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak kepada Tempat/Unit dalam Bidang Kesehatan.