logo pontianak
logo dpmptsp
DPMPTSP
Kota Pontianak


Bidang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Koordinator Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang pelayanan

terpadu satu pintu.

Tugas dan Fungsi Bidang PTSP

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Koordinator Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahandata perizinan berusaha dan nonperizinan;
  • pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasianpelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
  • pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduanperizinan berusaha dan nonperizinan;
  • pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayananperizinan dan nonperizinan;
  • pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dannonperizinan;
  • pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerahteknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan; dan
  • pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.