Bidang PM (Penanaman Modal)
Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang penanaman modal.
Tugas dan Fungsi Bidang PM
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal mempunyai fungsi:
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategisdan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkansektor usaha maupun wilayah;
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanamanmodal lingkup daerah;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerahdengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antaralain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkupdaerah;
- penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanamanmodal lingkup daerah;
- perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
- penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektorusaha dan wilayah;
- pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanamanmodal dan pendampingan hukum;
- pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaanpenanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturanperundang-undangan;
- pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasipenanaman modal;
- pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerahteknis terkait perencanaan, deregulasi dan pengembangan iklimpenanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha;
- penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi,pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasanpenanaman modal pada sistem teknologi informasi secara elektroniksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.