
Bidang PM (Penanaman Modal)
Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang penanaman modal.
Susunan Personil Bidang Penanaman Modal :
Sub-Substansi Pengendalian Penanaman Modal :
Sub-Koordinator : Analis Kebijakan Ahli Muda
Staf :
- Pengawas Penanaman Modal
Sub-substansi Pengembangan Iklim Penanaman Modal :
Sub-Koordinator : Analis Kebijakan Ahli Muda
Staf :
- Penyusun Bahan Pengembangan Regulasi
- Analis Pengembangan Potensi Daerah
Sub-substansi Pengelolaan Data dan Informasi :
Sub-koordinator : Pranata Komputer Ahli Muda
Staf :
- Pranata Komputer Terampil
Tugas dan Fungsi Bidang PM
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal mempunyai fungsi:
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategisdan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkansektor usaha maupun wilayah;
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanamanmodal lingkup daerah;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerahdengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antaralain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkupdaerah;
- penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanamanmodal lingkup daerah;
- perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
- penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
- pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektorusaha dan wilayah;
- pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanamanmodal dan pendampingan hukum;
- pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaanpenanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturanperundang-undangan;
- pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasipenanaman modal;
- pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerahteknis terkait perencanaan, deregulasi dan pengembangan iklimpenanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha;
- penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi,pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasanpenanaman modal pada sistem teknologi informasi secara elektroniksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.