logo pontianak
logo dpmptsp
DPMPTSP
Kota Pontianak
-

Bidang PM (Penanaman Modal)

Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang penanaman modal.

Susunan Personil Bidang Penanaman Modal :

Sub-Substansi Pengendalian Penanaman Modal :

Sub-Koordinator : Analis Kebijakan Ahli Muda

Staf : 

- Pengawas Penanaman Modal

Sub-substansi Pengembangan Iklim Penanaman Modal :

Sub-Koordinator : Analis Kebijakan Ahli Muda

Staf :

- Penyusun Bahan Pengembangan Regulasi

- Analis Pengembangan Potensi Daerah

Sub-substansi Pengelolaan Data dan Informasi :

Sub-koordinator : Pranata Komputer Ahli Muda 

Staf :

- Pranata Komputer Terampil

Tugas dan Fungsi Bidang PM

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal mempunyai fungsi:

  • pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategisdan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkansektor usaha maupun wilayah;
  • pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanamanmodal lingkup daerah;
  • pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerahdengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antaralain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkupdaerah;
  • penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanamanmodal lingkup daerah;
  • perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
  • penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
  • pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektorusaha dan wilayah;
  • pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanamanmodal dan pendampingan hukum;
  • pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaanpenanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturanperundang-undangan;
  • pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasipenanaman modal;
  • pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerahteknis terkait perencanaan, deregulasi dan pengembangan iklimpenanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha;
  • penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi,pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasanpenanaman modal pada sistem teknologi informasi secara elektroniksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.