logo pontianak
logo dpmptsp
DPMPTSP
Kota Pontianak
profil

Tentang DPMPTSP Kota Pontianak

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh Kepala Dinas, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 nomor 149). Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2022 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2022 Nomor 22) adalah pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

​​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak terdiri atas 2 Bidang, yakni Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Bidang Penanaman Modal

Tugas dan Fungsi DPMPTSP Kota Pontianak

DPMPTSP mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal danpelayanan terpadu satu pintu;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadusatu pintu;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal danpelayanan terpadu satu pintu;

d. pelaksanaan administrasi DPMPTSP di bidang penanaman modal danpelayanan terpadu satu pintu; dan

​e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota yang berkaitan dengantugas dan fungsi DPMPTSP.

Struktur Organisasi DPMPTSP Kota Pontianak

struktur organisasi

Visi & Misi

VISI KOTA PONTIANAK


"PONTIANAK KOTA KHATULISTIWA BERWAWASAN LINGKUNGAN, CERDAS DAN BERMARTABAT"


MISI KOTA PONTIANAK


  • MEWUJUDKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA YANG SEHAT, CERDAS DAN BERBUDAYA;
  • MENCIPTAKAN INFRASTRUKTUR PERKOTAAN YANG BERKUALITAS DAN REPRESENTATIF;
  • MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIDUKUNG DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI SERTA APARATUR
  • YANG BERINTEGRITAS, BERSIH DAN CERDAS;
  • MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEJAHTERA YANG MANDIRI, KREATIF DAN BERDAYA SAING;
  • MEWUJUDKAN KOTA YANG BERSIH, HIJAU, AMAN, TERTIB DAN BERKELANJUTAN.