Untuk proses KKPR dalam OSS, bagaimana prosesnya ?

Apabila suatu wilayah sudah ada RDTR maka akan ditanamkan di sistem GISTARU ATR/BPN. Sistem OSS akan melakukan validasi ke GISTARU apabila sudah ada RDTR nya dan rencana usahanya sesuai dengan tata ruang maka otomatis akan diterbitkan konfirmasi KKPR. Apabila kab / kota belum memiliki RDTR maka akan melalui mekanisme persetujuan KKPR yang melibatkan perangkat daerah terkait. Nantinya kantor pertanahan/ BPN akan diberikan informasi notifikasi ada pelaku usaha yang mengajukan kegiatan KKPR yang perlu dilakukan validasi yakni verifikasi daerah sebelum persetujuan KKPR bisa diterbitkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *