Permohonan SIP diproses secara online melalui website : onlineptsp.pontianakkota.go.id dimana pemohon harus melakukan pendaftaran secara online dan mengupload persyaratan sesuai izin yang berlaku. Jika data yang disampaikan sudah lengkap selanjutnya DPMPTPTSP Kota Pontianak akan meneruskan ke dinas teknis (Dinas Kesehatan Kota Pontianak) untuk melakukan verifikasi secara teknis. Jangka waktu proses verfikasi pada dinas teknis adalah 7 (tujuh) hari kerja. Apabila persyaratannya sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan maka maka dapat diproses sampai tahapan penerbitan SIP pada DPMTKPTSP Kota Pontianak. 000000000000