Bagaimana proses PBG sebagai pengganti IMB di Kota Pontianak ?

Permohonan PBG di proses melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dapat di akses pemohon melalui website: simbg.pu.go.id yang sebelumnya pemohon harus mendapatkan Surat Keterangan Rencana Kota dari dari Dinas PUPR sebelum melanjutkan ke proses PBG. Jika data yang disampaikan melalui SIMBG tersebut telah lengkap selanjutkan akan dilakukan proses verifikasi di Dinas PUPR Kota Pontianak. Apabila hasil verfikasi teknis menilai persyaratannya sudah memenuhi ketentuan dilanjutkan dengan proses perhitungan dan penetapan retribusi pada dinas PURP Kota Pontianak. Bagi pemohon yang sudah melakukan pembayaran dapat menunjukan bukti pelunasan PBG pada petugas loket pelayanan DPMTKPTSP yang dilanjutkan sampai tahap penerbitan PBG nya di DPMTKPTSP Kota Pontianak. (Untuk proses teknis PBG dapat menghubungi langsung sekretariat PBG Kota Pontianak pada Dinas PURP Kota Pontianak di Bidang Cipta Karya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *