Persyaratan IUJK (izin Usaha Jasa Konstruksi)

1. Fotocopy KTP
2. Foto ukuran 3×4 dengan sebanyak 2 Lembar dengan latar belakang merah
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
4. IUJK Asli (untuk perpanjangan)
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
7. Fotocopy pengesahan badan hukum perusahaan
8. Fotocopy Sertifikasi Badan Usaha (SBU) untuk Perpanjangan IUJK di legalisir
9. Fotocopy kartu penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU)