PENGUKURAN DAN PENGGAMBARAN SITUASI UNTUK IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

  1. PENGUKURAN DAN PENGGAMBARAN SITUASI UNTUK IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Ada beberapa jenis gambar yang diperlukan dalam perizinan bangunan, namun dalam modul ini hanya dititik beratkan dalam pembuatan gambar-gambar yang diperlukan untuk pengurusan izin baru dan izin penertiban saja. Untuk izin baru hal yang terpenting adalah gambar situasi yang memuat di dalamnya perencanaan bangunan yang akan dibangun, sedangkan dalam izin penertiban yang dibutuhkan adalah gambar situasi dan denah bangunan yang sesuai dengan kondisi existing.

Gambar situasi dalam perizinan sangatlah penting karena gambar tersebut merupakan alat komunikasi visual dan juga sebagai sumber informasi dalam pengambilan setiap keputusan yang berkaitan dengan bangunan. Maka dari itu sangat diharapkan setiap gambar situasi memenuhi standar gambar teknis yang sama.

Tidak banyak yang mengetahui bagaimana seharusnya gambar situasi dibuat, bahkan seorang arsitek atau pekerja sipil yang telah mahir, karena dalam gambar situasi tidak hanya memuat informasi mengenai bangunan saja tapi juga informasi-informasi daerah sekitar bangunan tersebut.

 

  • Kaidah Penggambaran Situasi dan Denah

 

Pada dasarnya gambar situasi adalah gambar block plan yang dibuat dengan lebih detil. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggambaran :

 

  1. Pengambilan Ukuran Tanah

Umumnya pengambilan ukuran tanah dilakukan dengan menggunakan pita ukur atau fiberglass, namun untuk pengukuran tanah yang lebih luas bisa menggunakan alat yang lebih canggih seperti theodolit atau GPS (Global Positioning Spatial) dengan tingkat akurasi yang baik, kesalahan hitung terhadap luasan lahan kurang dari 10%.

Sebelum melakukan pengukuran hendaknya melakukan peninjauan terlebih dahulu area tanah yang akan diukur. Peninjauan ini dilakukan untuk menentukan titik-titik pengukuran. Untuk area tanah yang tidak terlalu besar pengambilan titik awal ukur bisa dengan menggunakan patok tanah yang sudah ada, yang kemudian dilanjutkan dengan mengukur ke patok-patok selanjutnya. Untuk ukuran tanah yang lebih besar pengambilan titik awal pengukuran bisa menggunakan batas-batas yang dibuat sendiri seperti tonggak kayu yang diberi tanda warna untuk membedakan dengan yang lainnya.

 

  1. Perencanaan Bangunan Baru (IMB Baru)

Dalam merencanakan bangunan tentunya tidak lepas dari aturan-aturan penataan kota, kondisi existing lahan, dan norma arsitektural. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai aturan-aturan penataan ruang, peruntukan lahan dan bangunan. Setiap wilayah atau kota memiliki aturan yang berbeda-beda maka dari itu penting untuk mencari informasi dalam fase perencanaan bangunan ini. Aturan-aturan yang harus diperhatikan dalam proses perencanaan bangunan yaitu :

  • Kesesuaian peruntukan lahan dan fungsi bangunan, informasi ini bisa dilihat dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Pontianak Tahun 2013-2033.

 

  • Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH). KDB adalah adalah angka prosentase perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan. KLB adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan. KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dan Luas Lahan Perpetakan atau Lahan Perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Besaran koefisien KDB dan KLB berbeda-beda sesuai dengan peruntukan lahan dan sudah diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana tata Ruang dan Kota pontianak Tahun 2013-2033.

 

  • Ruang Milik Jalan (RMJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS). RMJ adalah ruang yang terdapat pada badan jalan tersebut, yang berbatasan termasuk pedestrian atau trotoar dan saluran. GSB adalah garis batas imajiner yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan. GSS adalah adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu dari baru parit atau sungai. Informasi mengenai besaran RMJ, GSB, dan GSS untuk setiap ruas jalan dan sungai/ parit dapat diperoleh di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan.

 

  • Jarak bebas samping dan belakang, adalah ruang terbuka minimal pada sisi samping dan belakang bangunan terhadap GSB dan batas perpetakan/ pekarangan, yang harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.Jarak bebas samping dan belakang dimaksudkan agar bangunan dan gedung tetap mendapatkan pencahayaan alami dan alur udara yang sehat, selain itu jarak bebas samping dan belakang juga untuk memenuhi ketentuan KDH yang telah ditetapkan. Pengaturan mengenai jarak bebas pada bangunan dapat dilihat dalam Perda No. 3 Tahun 2008 tentang bangunan gedung.

 

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF), adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap Bangunan Gedung yang telah dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan sesuai fungsi bangunannya. Penilaian kelaikan fungsi dinilai dari kajian teknis bangunan yaitu arsitektur, struktur, instalasi mekanikal dan elektrikal.

 

  • Perencanaan saluran keliling bangunan gedung. Perencanaan saluran ini terdiri dari saluran pembuangan air hujan dan saluran pembuangan menuju saluran utama di luar lahan.

 

  1. Pengukuran Denah Bangunan Existing (IMB Penertiban)

Untuk pengukuran bangunan existing dapat menggunakan ukuran pita biasa atau alat ukur digital, pemakaian alat ukur digital sangat praktis dan presisi tapi pemakaian alat ini hanya disarankan untuk pengukuran bangunan bukan untuk pengukuran lahan. Pengukuran bangunan meliputi seluruh ruangan yang ada dalam bangunan termasuk luasan teras dan balkon. Peletakan denah dalam site pun disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

 

  1. Informasi Bangunan dan Lingkungan

Semakin banyak informasi yang disajikan dalam gambar maka semakin baik kebijakan yang diambil, maka informasi yang disajikan dalam gambar hendaknya sesuai dengan kondisi eksisting sehingga mampu menggambarkan situasi di lapangan. Dalam setiap gambar situasi hal-hal yang harus disajikan dalam gambar selain ukuran kavling tanah atau persil dan besaran denah bangunan yaitu minimal terdiri atas :

  • Lebar jalan;
  • Lebar berm (bahu jalan);
  • Lebar saluran yang ada di sekeliling bangunan;
  • Jarak dari batas jalan hingga kavling tanah;
  • Panjang kanopi apabila ada;
  • Panjang kavling tetangga depan, samping kanan dan kiri;
  • Jarak bangunan tetangga depan, samping kanan dan kiri diambil dari batas kavling tanah atau pagar depan ke dinding terluar dari bangunan tersebut;
  • Jarak bangunan samping kanan, kiri, dan belakang terhadap bangunan yang dimohon izinnya;
  • Untuk perencanaan bangunan baru harus ada informasi mengenai jarak antara batas tanah dan bangunan;
  • Informasi fungsi dan ketinggian lantai bangunan samping kanan, kiri, depan dan belakang bangunan yang dimohon izin.

 

  • Kaidah Penyajian Gambar Situasi dan Denah
  1. Stuklis A3

Ukuran kertas dan besaran kolom dalam stuklis A3 dapat dilihat dalam lampiran

 

  1. Penyajian Gambar Situasi

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyajian gambar situasi :

  • Penggambaran menggunakan software AutoCAD
  • Gambar Situasi menggunakan skala 1 : 500
  • Arah Utara tidak boleh dalam posisi mengarah ke bawah. Arah Utara diperbolehkan miring ke samping kanan atau kiri selama gambar persil tanah dan lingkungan sekitarnya dapat tergambar baik.
  • Penulisan judul dan skala harus dituliskan di dalam gambar, sebaiknya berdekatan atau di bawah tanda arah Utara.
  • Tuliskan nomor sertifikat dalam gambar situasi
  • Besar huruf untuk dimensi jangan terlalu besar atau terlalu kecil. Huruf dimensi harus sesuai dengan skala yang tertera dalam gambar.
  • Pergunakan ketebalan, warna, dan jenis garis yang berbeda-beda agar gambar terlihat lebih rapi dan dan lebih mudah untuk dibaca.
  • Gunakanlah arsiran untuk membedakan bagian-bagian tertentu, contohnya untuk bagian teras/ balkon, kanopi, halaman rumput atau perkerasan, dll.
  • Tulislah keterangan bangunan yang dimohon izinnya di dalam kolom ‘catatan’ pada stuklis.
  • Tambahkan foto lokasi atau bangunan apabila memungkinkan, apabila tidak cukup ruang untuk foto lokasi atau bangunan maka dapat dilampirkan di halaman selanjutnya.

 

  1. Aturan Ketebalan, Warna, dan Jenis Garis

Ket Gbr IMB 2015 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4. Penyajian Gambar Denah

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyajian gambar denah :

  • Penggambaran menggunakan software AutoCAD
  • Gambar Situasi menggunakan skala 1 : 100
  • Penulisan judul harus dituliskan di dalam gambar
  • Besar huruf untuk dimensi jangan terlalu besar atau terlalu kecil. Huruf dimensi harus sesuai dengan skala yang tertera dalam gambar.
  • Pergunakan ketebalan, warna, dan jenis garis yang berbeda-beda agar gambar terlihat lebih rapi dan dan lebih mudah untuk dibaca.
  • Gunakanlah arsiran untuk membedakan bagian-bagian tertentu, contohnya untuk bagian teras/ balkon, kanopi, halaman rumput atau perkerasan, dll.
  • Tulislah nama-nama ruangan dalam denah
  • Gambarkan jendela dan pintu dalam denah sesuai dengan kondisi existing di lapangan.
  • Berilah tanda silang untuk bagian-bagian bangunan yang melanggar atau tidak diizinkan.
  • Tambahkan foto bangunan apabila memungkinkan, apabila tidak cukup ruang untuk foto lokasi atau bangunan maka dapat dilampirkan di halaman selanjutnya.