Pertanyaan : Apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha apabila sudah memiliki hak akses melalui OSS versi sebelumnya ?
Jawaban : Jika pelaku usaha sudah memiliki hak akses melalui sistem OSS lama, maka pelaku usaha paling lambat 6 (enam) bulan setelah diluncurkannya sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko harus mengganti atau memperbaharui data dan hak aksesnya
Pertanyaan : Untuk prose KKPR dalam OSS, bagaimana prosesnya ?
Jawaban : Apabila suatu wilayah sudah ada RDTR maka akan ditanamkan di sistem GISTARU ATR/BPN. Sistem OSS akan melakukan validasi ke GISTARU apabila sudah ada RDTR nya dan rencana usahanya sesuai dengan tata ruang maka otomatis akan diterbitkan konfirmasi KKPR. Apabila kab / kota belum memiliki RDTR maka akan melalui mekanisme persetujuan KKPR yang melibatkan perangkat daerah terkait. Nantinya kantor pertanahan/ BPN akan diberikan informasi notifikasi ada pelaku usaha yang mengajukan kegiatan KKPR yang perlu dilakukan validasi yakni verifikasi daerah sebelum persetujuan KKPR bisa diterbitkan.
Pertanyaan : Apakah NPWP dapat diproses melalui OSS ?
Jawaban : Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:
a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau
b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Pertanyaan : Bagaimana proses PBG sebagai pengganti IMB di Kota Pontianak ?
Jawaban : Permohonan PBG di proses melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dapat di akses pemohon melalui website: simbg.pu.go.id yang sebelumnya pemohon harus mendapatkan Surat Keterangan Rencana Kota dari dari Dinas PUPR sebelum melanjutkan ke proses PBG. Jika data yang disampaikan melalui SIMBG tersebut telah lengkap selanjutkan akan dilakukan proses verifikasi di Dinas PUPR Kota Pontianak. Apabila hasil verfikasi teknis menilai persyaratannya sudah memenuhi ketentuan dilanjutkan dengan proses perhitungan dan penetapan retribusi pada dinas PURP Kota Pontianak. Bagi pemohon yang sudah melakukan pembayaran dapat menunjukan bukti pelunasan PBG pada petugas loket pelayanan DPMTKPTSP yang dilanjutkan sampai tahap penerbitan PBG nya di DPMTKPTSP Kota Pontianak. (Untuk proses teknis PBG dapat menghubungi langsung sekretariat PBG Kota Pontianak pada Dinas PURP Kota Pontianak di Bidang Cipta Karya)
Pertanyaan : Bagaimana proses pelayanan Surat Izin Praktek tenaga kesehatan di Kota Pontianak dan berapa lama prosesnya ?
Jawaban : Permohonan SIP diproses secara online melalui website : onlineptsp.pontianakkota.go.id dimana pemohon harus melakukan pendaftaran secara online dan mengupload persyaratan sesuai izin yang berlaku. Jika data yang disampaikan sudah lengkap selanjutnya DPMPTPTSP Kota Pontianak akan meneruskan ke dinas teknis (Dinas Kesehatan Kota Pontianak) untuk melakukan verifikasi secara teknis. Jangka waktu proses verfikasi pada dinas teknis adalah 7 (tujuh) hari kerja. Apabila persyaratannya sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan maka maka dapat diproses sampai tahapan penerbitan SIP pada DPMTKPTSP Kota Pontianak.