Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Dalam rangka memaksimalkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik, hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik .

Evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik mengacu pada PermenPAN & RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.

DPMTKPTSP Kota Pontianak merupakan salah satu OPD penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Perizinan, telah dilakukan Evaluasi Kinerja Pelayanan oleh Tim  KemenPAN & RB dan Biro Organisasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dengan 2 Tahap evaluasi.

1. Tahap Desk Evaluation, pada Hari Selasa, 23 Agustus 2022. 2. Tahap Kunjungan Lapangan, pada Hari Selasa, 30 Agustus 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *