Kegiatan Pengawasan Penanaman Modal Kepada Pelaku Usaha Bulan April 2022

DPMTKPTSP Kota Pontianak melakukan pengawasan penanaman modal kepada pelaku usaha yang bertujuan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bulan April tahun 2022 ini melakukan pengawasan ke 15 tempat usaha yang memiliki nilai investasi di atas 5 M dengan mengecek perizinan yang dimiliki, kewajiban pelaku usaha dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *