DPMTKPTSP Kota Pontianak melakukan pengawasan penanaman modal kepada pelaku usaha yang bertujuan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bulan April tahun 2022 ini melakukan pengawasan ke 15 tempat usaha yang memiliki nilai investasi di atas 5 M dengan mengecek perizinan yang dimiliki, kewajiban pelaku usaha dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.




