
Sehubungan dengan pelaksanaan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak, maka diberitahukan hal–hal sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pontianak akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 dengan proses melalui SIMBG pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak;
- DPMTKPTSP Kota Pontianak akan menghentikan penerimaan berkas SKRK dan IMB mulai tanggal 23 Februari 2022;
- Bagi pihak yang sudah memiliki IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 Agustus 2021, dapat melakukan konversi ke PBG melalui SIMBG;
- Untuk informasi teknis terkait PBG dapat menghubungi Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak.
Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.