PEMBUATAN KARTU KUNING / KARTU AK1 DI KOTA PONTIANAK

Syarat pembuatan kartu kuning kini perlu diketahui informasinya. Hal ini disebabkan karena banyak institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Institusi yang dimaksud yakni seperti di instansi pemerintahan, di mana kartu kuning menjadi syarat mengajukan lamaran sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan di sejumlah perusahaan swasta, kartu ini juga jadi syarat yang sama.

Perlu diketahui untuk pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya (GRATIS). Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat terkait pekerjaan.

Kartu kuning merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu kuning dikeluarkan oleh lembaga pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, untuk di Kota Pontianak kartu AK1 diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP). Tujuan dibuatnya kartu ini adalah untuk pendataan para pencari kerja.

Meskipun nama kartu ini adalah kartu kuning, namun bentuk fisiknya berwarna putih. Kartu ini berisikan sejumlah informasi tentang pemiliknya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, hal ini tergantung pada pendidikan terakhir.

Berikut ini syarat-syarat untuk membuat kartu kuning / kartu AK1 di DPMTKPTSP Kota Pontianak:

  • Fotokopi KTP Pontianak (untuk di luar Kota Pontianak harus melengkapi Surat Domisili atau KIPEM) 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir 1 lembar
  • Pas Foto ukuran 2 cm x 3 cm dan ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing sebanyak 1 lembar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *