Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya untuk menumbuhkan investasi yang ada di seluruh Indonesia, hal ini semata – mata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik yang pada akhirnya akan berimbas pada kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia adalah dengan memberikan dukungan dan suport kepada daerah – daerah baik Provinsi maupun Kota / Kabupaten agar investasi tumbuh secara merata dan pada akhirnya akan meningkatan nilai investasi secara nasional.
Salah satu suport Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) selaku penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal terus melakukan upaya untuk meningkatkan investasi yang ada di Kota Pontianak baik seperti terus meningkatan mutu pelayanan, peningkatan SDM para aparaturnya maupun melakukan kegiatan dan bimtek untuk meningkatkan daya saing para pelaku usaha yang ada di Kota Pontianak.
Salah satu upaya Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengelola DAK tersebut adalah dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Kemitraan Usaha & Kebijakan Penanaman Modal serta Bimtek Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik & LKPM Online Tahun 2021 untuk para pelaku usaha yang ada di Kota Pontianak. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 6 kali dengan masing – masing peserta di tiap kegiatan berjumlah 48 orang atau berjumlah 288 peserta secara keseluruhan.
Kegiatan ini dilakukan 4 kali pada bulan September dan 2 kali pada bulan November. Kegiatan pertama dan kedua dilakukan pada tanggal 21 dan 22 September 2021 di Hotel Maestro Pontianak, kemudian dilanjutkan pada tanggal 28 dan 29 September di Hotel Kapuas Palace Pontianak, kemudian kegiatan berikutnya dilanjutkan pada tanggal 03 dan 04 November yang bertempat di Hotel Kapuas Palace Pontianak. Dalam menjalankan kegiatan ini DPMTKPTSP Kota Pontianak juga berkomitmen untuk menjaga kesehatan warga Kota Pontianak dengan menekan penyebaran COVID-19. Upaya yang dilakukan oleh DPMTKPTSP Kota Pontianak adalah dengan mengantongi izin dari Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kota Pontianak dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menekan penyebaran virus COVID-19 tersebut.


