
Berdasarkan Instruksi Walikota Pontianak Nomor : 1/SETDA/Tahun 2021 Tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, dengan ini kami beritahukan Perubahan Jam Operasional Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak mulai tanggal 5 Juli 2021 sebagai berikut:
Jam Operasional Pelayanan :
- Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Pelayanan diterapkan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yaitu :
- Pemohon Wajib Menggunakan Masker
- Pemohon Mencuci Tangan menggunakan sabun di tempat yang telah disediakan
- Pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas sebelum memasuki loket pelayanan
- Menjaga jarak antar manusia
Mari Kita Biasakan Hidup Sehat Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19