
Saat ini masih terdapat Perusahaan yang belum memberikan jaminan Perlindungan Sosial kepada Tenaga Kerjanya, maka DPMTKPTSP Kota Pontianak khususnya Bidang Tenaga Kerja melakukan kegiatan peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Tahun 2021.
Kegiatan ini diawali dengan melakukan pendataan langsung kepada perusahaan perusahaan yang ada dikota Pontianak. Pendataan dilakukan dengan sistem kuisioner guna mendapatkan informasi apakah perusahaan tersebut telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan upah sesuasi dengan apa yang diterima oleh Pekerja.
Berdasarkan hasil pendataan masih terdapat Perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, Perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian saja dari tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat pula Perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian upah yang diterima kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah dilakukan pendataan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak juga melakukan sosialiasi. Para pelaku usaha maupun perwakilan dari Perusahaan diundang untuk mengikuti sosialisasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta sanksi apa saja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi Perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara tatap muka dengan juga menerapkan protokol kesehatan yaitu physical distancing, menggunakan hand sanitizer dan masker.