Terhitung mulai tanggal 11 Juni 2020 Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak memulai Tatanan Normal Baru (New Normal) untuk Jam Operasional Pelayanan kepada masyarakat.
Jam Operasional Pelayanan :
- Pagi : 08.00 – 12.00 WIB
- Siang : 13.00 – 15.00 WIB
Pelayanan diterapkan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yaitu :
- Pemohon Wajib Menggunakan Masker
- Pemohon Mencuci Tangan menggunakan sabun di tempat yang telah disediakan
- Pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas sebelum memasuki loket pelayanan
- Menjaga jarak antar manusia
Mari Kita Biasakan Hidup Sehat Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
