Pada Hari Jumat tanggal 27 September 2019 Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Mekanismi mengefektifkan Izin Usaha/Komersial di OSS dan Pelayanan Non OSS melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD bersama Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Dikarenakan wewenang pendidikan formal ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak bukan di DPMTKPTSP maka kolom izin usaha tidak bisa diinput melalui SUKET (Surat Keterangan) dan MOU SiCantik Cloud dan OSS sudah ada, akan tetapi penerapannya masih menunggu OSS versi terbaru. Mekanisme mengefektifkan izin usaha pendidikan dalam menerbitkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa menggunakan aplikasi SiCantik Cloud, sebagaimana juga untuk SPPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan SLF yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.