Mulai terhitung sejak hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat diajukan permohonannya secara Online melalui Aplikasi SICANTIK dengan alamat http://sicantikui.layanan.go.id
Pelaku usaha dapat langsung mengisi form yang sudah tersedia di Aplikasi SICANTIK sesuai dengan data-data yang dimiliki. Adapun manual SICANTIK untuk Pendaftaran Pemohon Baru dan Proses Permohonan Izin dapat dilihat disini Klik Disini.
Contoh : Sertifikat Izin Lembaga Pelatihan Kerja