Izin LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) dapat didaftarkan melalui SICANTIK

Mulai terhitung sejak hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 penerbitan Izin Lembaga Pelatihan Kerja  (LPK) dapat diajukan permohonannya secara Online melalui Aplikasi SICANTIK dengan alamat http://sicantikui.layanan.go.id

Pelaku usaha dapat langsung mengisi form yang sudah tersedia di Aplikasi SICANTIK sesuai dengan  data-data yang dimiliki. Adapun manual SICANTIK untuk Pendaftaran Pemohon Baru dan Proses Permohonan Izin dapat dilihat  disini Klik Disini.

 

Contoh : Sertifikat Izin Lembaga Pelatihan Kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *