Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor 161.1/SE/DPMTKPTSP/2018 tanggal 7 September 2018, mulai terhitung sejak hari Rabu tanggal 28 November 2018 penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tidak lagi melalui OSS (Online Single Submission) akan tetapi dapat dilakukan secara Online dan Manual dengan memasukkan berkas-berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan melalui Front Office DPMTKPTSP.
Pelaku usaha juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website DPMTKPTSP Kota Pontianak dengan alamat www.dpmtk.id dengan melengkapi data-data yang diperlukan. Adapun syarat yang dibutuhkan dapat dilihat disini Klik Disini.