Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sehingga seluruh penerbitan perizinan usaha harus melalui mekanisme pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha berdasarkan Komitmen.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS, WAJIB menyelesaikan komitmen dengan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis (lembar notifikasi dapat diunduh dari laman www.oss.go.id) untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Dengan Penyampaian notifikasi tersebut maka Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha bahwa Perizinan Berusaha telah berlaku efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen persyaratan administratif dan teknis disampaikan kepada :
Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak
Jl. Sutoyo No 1 (Kantor Terpadu), Pontianak Selatan 78124
Telp : 0561-738517, Fax : 0561-582949
Email : dpmtkpontianak@yahoo.com, dpmtkptsp@pontianakkota.go.id