Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak berdasarkan MOU antara Pemerintah Kota Pontianak dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia pada Tanggal 17 Juli 2018, maka terhitung hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 penggunaan Tanda Tangan Elektronik mulai diberlakukan khususnya untuk perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Penertiban dengan format file PDF.
Untuk memverifikasi keaslian izin dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
- Memindai QR Code pada cetakan PDF Izin TTE, serta merta akan mengunduh file PDF izin tersebut langsung dari website DPMTKPTSP Kota Pontianak (www.dpmtk.id).
- Meng-klik URL/link yang ada pada bagian bawah file PDF Perizinan TTE yang akan membuka laman CEK ASPAL.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka izin TTE yang dikeluarkan adalah ASLI walaupun tanpa tanda tangan dan cap basah.