Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan

Wali Kota Pontianak akan menindak tegas pembakar lahan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan yang bertujuan menjerat para pelaku pembakar lahan di wilayah Kota Pontianak.

Dalam perwa itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar saja, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat 1 berbunyi, “lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama 3(tiga) tahun sejak awal terjadi kebakaran”. di ayat 2 disebutkan, “seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran”, dan ayat 3 berbunyi “Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan Berita Acara yang ditetapkan oleh Camat”.

Sebagaimana diketahui, kondisi udara yang kian memburuk akibat asap yang ditimbulkan dari terbakarnya lahan hingga menyebabkan, siswa-siswa mulai tingkat PAUD hingga SMA terpaksa diliburkan melihat kondisi udara yang dapat mengganggu kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *