Bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, DPMTKPTSP Kota Pontianak akan terapkan Tanda Tangan Digital

Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang diwakili oleh Plt.Sekretaris Daerah Kota Pontianak di Jakarta, Selasa (17/7/2018) bertempat di Auditorium Roebiono Kertopati, BSSN. DPMTKPTSP Kota Pontianak akan menerapkan Tanda Tangan Digital Perizinan pada Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Penertiban untuk tahap awal. Untuk IUMK  sudah sejak awal tahun 2017 telah menerapkan TTE bekerja sama dengan SIVION, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala DPMTKPTP Kota Pontianak, Junaidi menyambut baik penerapan Tanda Tangan Digital/ Sertifikat Elektronik (SrE) ini. Bahkan pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan penerapan tanda tangan digital (bekerja sama dengan Kominfo, SIVION). “Kita sudah siap dengan sistem yang telah dikembangkan. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan launching penerapan Sertifikat Elektronik untuk empat jenis izin yang dikeluarkan dinas kami,” pungkasnya.

Sertifikat elektronik yang lebih dikenal dengan tanda tangan digital merupakan sertifikat yang bersifat elektronik. Dalam sertifikat jenis tersebut memuat tanda tangan digital serta identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Elektronik. Sertifikat Elektronik ini menggunakan teknologi penyandian asimetrik dan dibangun di atas platform Infrastruktur Kunci Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *