Jemput izin di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Utara hanya melayani IMB Pemutihan dan AK I. Acara yang dimulai Hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2018 pada Pukul 08.30 Wib, di tutup pukul 12.30 Wib berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
Adapun Izin masuk dan yang di terbitkan, antara lain:
1. IMB Pemutihan (dalam Gang/komplek), izin terbit : 22, Jumlah Retribusi yang diterima Rp. 4.113.000,-
2. AK I : tidak ada
Jumlah pengunjung yang mengisi buku tamu: 28 Orang
Suasana Acara Jemput Izin :