Sejak Awal tahun 2018, Pemerintah Kota Pontianak telah menerapkan penerimaan Cashless dengan bekerjasama dengan Bank Kalbar. Demikian pula dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak menerapkan pembayaran Retribusi Perizinan melalui seluruh Cabang Bank Kalbar yang ada di Indonesia.
Untuk pembayaran lewat ATM Bank Kalbar direncanakan mulai bulan Maret 2018.