Berkenaan dengan pembinaan penyelengaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan Pasal 375 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta memperhatikan Pasal 18, Pasal 68, Pasal 133A, Pasal 166 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah menjadi Undang-undang.
Menteri Dalam Negeri menghimbau kepada seluruh Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 untuk memperhatikan Hal-hal sebagai mana terlampir pada gambar berikut.