Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak telah menerbitkan Pedoman Perhitungan Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Pontianak yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Nomor 57 / DPMTKPTSP/2017 tanggal 2 Juni 2017.
Pedoman Perhitungan Retribusi Perizinan Tertentu ini juga telah dapat diakses melalui website dpmtk.pontianakkota.go.id.
Dalam pedoman perhitungan ini berisikan tentang dasar dan tata cara perhitungan beserta contoh soal dari asing-masing perizinan agar lebih mudah dimengerti oleh masyarakat. Perizinan yang tercakup dalam pedoman ini adalah :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
a. IMB Pendahuluan
b. IMB Penertiban
c. IMB Asli, dan
d. IMB Pemutihan
2. Izin Gangguan (HO)
3. Izin Usaha Perikanan
4. Izin Trayek
Maksud dan tujuan diterbitkannya pedoman perhitungan ini adalah agar masyarakat dapat lebih mengerti dan dapat menghitung sendiri berapa nilai retribusi yang harus dibayar atau dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan perizinan, baik itu IMB HO, IUP maupun Izin Trayek. Semoga bermanfaat.
Klik disini untuk download Buku Pedoman dan Tabel Perhitungan Retribusi IMB Tahun 2017