SIUP sudah tidak perlu diperpanjang

Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Oleh karena itu, pada DPMTKPTSP Kota Pontianak telah mengakomodir hal tersebut, SIUP yang diterbitkan di Kota Pontianak tidak lagi mencantumkan tanggal habis masa berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *