Menindaklanjuti laporan warga RT.01/RW.019 dan RT.06/RW.019 Kelurahan Sungai Bangkong pada tanggal 09 Februari 2017 terhadap kegiatan operasional Cafe (@RIZ CAFE) di Jl. Prof. M. Yamin / Jl. PGA Gg. Rawamangun maka Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera melaksanakan Rapat Pembahasan Pengaduan bersama Dinas terkait.
Adapun hasil rapat tersebut Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Surat Pemberitahuan kepada Pemilik/Penanggung jawab Cafe tersebut terkait aktifitas usahanya sesuai dengan izin yang diterbitkan (Izin Usaha Mikro Kecil) untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Jam operasional kegiatan usaha ditetapkan sampai dengan jam 21.00 WIB
- Tidak diperkenankan untuk menggunakan live music kecuali musik yang dihasilkan melalui alat-alat elektronik lainnya selain itu harus memperhatikan volume (suara) yang dihasilkan sehingga tidak mengganggu ketentraman warga sekitarnya
- Parkir kendaraan agar dikelola dengan baik sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas warga sekitar.