Seuai Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2016,
Untuk retribusi IMB dengan jumlah ketetapan retribusi diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang dan paling rendah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
Dan untuk retribusi IMB dengan jumlah ketetapan retribusi sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan pengurangan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang dan paling rendah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
tidak berlaku untuk IMB Tower/antenna dan IMB Reklame