.

Seuai Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2016,

Untuk retribusi IMB dengan jumlah ketetapan retribusi diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang dan paling rendah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)

Dan untuk retribusi IMB dengan jumlah ketetapan retribusi sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diberikan pengurangan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah retribusi terutang dan paling rendah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

tidak berlaku untuk IMB Tower/antenna dan IMB Reklame

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *