Pendaftaran Izin Online sampai dengan tanggal 25 Juli 2016, telah terdaftar 1.703 berkas permohonan

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor 072/155/BP2T.2/2015 tanggal 4  Januari 2016 tentang Kewajiban Pendaftaran Perizinan Melalui Website Bagi Pelaku Usaha/Masyarakat Yang Menggunakan Jasa Pihak Ketiga.

Edaran tersebut efektif dilaksanakan sejak 4 Januari 2016, sejak diberlakukannya sampai dengan tanggal 25 Juli 2016, 10.18 Wib telah terdaftar 1.703 berkas permohonan yang diproses melalui online dan jumlah pemohon yang mengajukan sebanyak 1.107 orang.

Adapun izin yang diproses dan diurutkan berdasarkan jumlah terbanyak dapat dilihat dari tabel dibawah ini:

Tabel Jenis dan Jumlah Izin Yang Diproses Online

No Nama Izin Jumlah berkas permohonan
1 Izin Mendirikan Bangunan / Asli 727
2 Izin Mendirikan Bangunan / Penertiban 385
3 Izin Gangguan / HO 218
4 Izin Mendirikan Bangunan / Pendahuluan 128
5 Tanda Daftar Perusahaan 85
6 Surat Ijin Usaha Perdagangan 69
7 Izin Usaha Jasa Konstruksi 26
8 Izin Usaha Industri 14
9 Izin Apotek 9
10 Izin Mendirikan Bangunan / Reklame 8
11 Tanda Daftar Usaha Pariwisata 7
12 Izin Usaha Perikanan 4
13 Izin Pedagang Eceran Obat 3
14 Penutupan Izin 3
15 Tanda Daftar Gudang 3
16 Izin Rumah Sakit 2
17 Izin Mendirikan Rumah Sakit 2
18 Surat Izin Usaha Angkutan Umum 2
19 SIUP Minuman Ber-alkohol 2
20 Izin Penyelengaaraan Optikal 2
21 Izin Operasional Sementara Rumah Sakit 2
22 Izin Klinik 2
23 Advis Planning IMB 0
24 Izin Trayek 0
JUMLAH 1.703

Sumber: db Simyandu ver. 3.0

 

Dari tabel tersebut diatas menunjukan bahwa izin yang memiliki retribusi yaitu IMB Asli, IMB Penertiban dan HO paling banyak mendaftarkan izinnya secara online. Proses secara online mempercepat proses penerbitan izin, hal ini menguntungkan bagi pelaku usaha. Konsistensi terhadap kebijakan ini diperlukan untuk mengendalikan pelaku usaha yang menggunakan jasa pihak ketiga sekaligus membiasakan masyarakat menggunakan teknologi informasi sebagai upaya peningkatan pelayanan dan percepatan perizinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *