BP2T Pontianak telah menerbitkan 48 Izin Paralel

Sejak hari Senin, 16 Mei 2016 salah satu dari rencana 4 (empat) Inovasi BP2T Kota Pontianak tahun 2016, yaitu pemrosesan izin secara paralel (Izin Paralel) mulai diberlakukan. Respon dari masyarakat pelaku usaha sangat positif, ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah pemohon Izin Paralel.

Sampai dengan hari ini, 15 Juni 2016, BP2T telah memproses sebanyak 48 berkas Izin Paralel yang lengkap persyaratannya. Dengan rincian sebagai berikut :

  1. HO-SIUP-TDP : 15   berkas
  2. SIUP-TDP         : 30  berkas
  3. HO-IUJK          : 1     berkas
  4. TDUP-TDP       : 2    berkas

Bagi pelaku Usaha yang belum memiliki izin dapat mengurus Izin Paralel dengan datang ke Kantor Terpadu Jl. Sutoyo, membawa persyaratan lengkap dalam Map Putih bufalo, cukup 1 rangkap berkas untuk 2 atau 3 Izin Usaha anda.

One thought on “BP2T Pontianak telah menerbitkan 48 Izin Paralel

  1. Izin HO keluar dan langsung berlanjut pd proses TDP, sungguh proses yg relatif singkat.
    Salut utk terobosan baru BP2T Pontianak dlm melayani masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *