ALUR PROSES IMB PEMUTIHAN DI KECAMATAN DAN BP2T

Alur proses dan Persyaratan IMB Pemutihan di Kecamatan dan BP2T

KETERANGAN :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan IMB Pemutihan kepada Staf Kecamatan;
  2. Staf Kecamatan memeriksa kelengkapan berkas permohonan IMB Pemutihan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Kecamatan;
  3. Kepala Seksi Kecamatan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan IMB Pemutihan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada staf kecamatan, jika disetujui Berkas diparaf kemudian di bawa oleh pemohon/ petugas kecamatan ke kantor BP2T Kota Pontianak diteruskan kepada Petugas FO ( Front Office ) BP2T;
  4. Petugas FO menginput data berkas ke dalam SIMYANDU dan diserahkan kepada Kasubbid Pemrosesan BP2T Kota Pontianak;
  5. Kasubbid Pemrosesan BP2T Kota Pontianak meneruskan kebidang Penetapan BP2T Kota Pontianak untuk dilakukan Penetapan dan Perhitungan restribusi IMB pemutihan ;
  6. Setelah dilakukan Penetapan dan Perhitungan retribusi IMB pemutihan, kemudian mencetak Surat Ketetapan Retribusi (SKR) IMB Pemutihan dan memberitahukan waktu dan nilai Retribusi Pembayaran kepada pemohon melalui SMS Gateway;
  7. Pemohon menerima SKR IMB dan melakukan pembayaran kepada Pemroses Administrasi Keuangan BP2T Kota Pontianak;
  8. Pemroses Administrasi Keuangan BP2T Kota Pontianak menerima uang pembayaran retribusi IMB dari pemohon, memvalidasi SKR, mencatat dalam pembukuan, dan menyerahkan berkas IMB kepada operator SIMYANDU;
  9. Operator SIMYANDU mencetak Sertifikat IMB selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris BP2T Kota Pontianak untuk di paraf dan diteruskan kepada Kepala BP2T Kota Pontianak Untuk ditandatangani;
  10. Selanjutnya Kantor BP2T Kota Pontianak mengirimkan SMS Gateway kepada pemohon untuk mengambil Sertifikat IMB yang sudah selesai

 

PERSYARATAN PENGAJUAN IMB PEMUTIHAN :

  1. RUMAH TINGGAL DALAM GANG
  2. UMUR BANGUNAN 5 TAHUN KE ATAS
  3. MELAMPIRKAN PHOTO COPY SERTIFIKAT TANAH YANG TELAH DILEGALISIR OLEH BPN / NOTARIS ATAU MEMBAWA SERTIFIKAT ASLI
  4. GAMBAR SITUASI DAN DENAH BANGUNAN
  5. PHOTO BANGUNAN
  6. PHOTO COPY BUKTI PELUNASAN PBB TAHUN BERJALAN
  7. MENGISI FORMULIR DAN SURAT PERNYATAAN YANG DIBUBUHKAN MEMAKAI MATERAI 6000

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *