Alur proses dan Persyaratan IMB Pemutihan di Kecamatan dan BP2T
KETERANGAN :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan IMB Pemutihan kepada Staf Kecamatan;
- Staf Kecamatan memeriksa kelengkapan berkas permohonan IMB Pemutihan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap berkas diserahkan kepada Kepala Seksi Kecamatan;
- Kepala Seksi Kecamatan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan IMB Pemutihan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada staf kecamatan, jika disetujui Berkas diparaf kemudian di bawa oleh pemohon/ petugas kecamatan ke kantor BP2T Kota Pontianak diteruskan kepada Petugas FO ( Front Office ) BP2T;
- Petugas FO menginput data berkas ke dalam SIMYANDU dan diserahkan kepada Kasubbid Pemrosesan BP2T Kota Pontianak;
- Kasubbid Pemrosesan BP2T Kota Pontianak meneruskan kebidang Penetapan BP2T Kota Pontianak untuk dilakukan Penetapan dan Perhitungan restribusi IMB pemutihan ;
- Setelah dilakukan Penetapan dan Perhitungan retribusi IMB pemutihan, kemudian mencetak Surat Ketetapan Retribusi (SKR) IMB Pemutihan dan memberitahukan waktu dan nilai Retribusi Pembayaran kepada pemohon melalui SMS Gateway;
- Pemohon menerima SKR IMB dan melakukan pembayaran kepada Pemroses Administrasi Keuangan BP2T Kota Pontianak;
- Pemroses Administrasi Keuangan BP2T Kota Pontianak menerima uang pembayaran retribusi IMB dari pemohon, memvalidasi SKR, mencatat dalam pembukuan, dan menyerahkan berkas IMB kepada operator SIMYANDU;
- Operator SIMYANDU mencetak Sertifikat IMB selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris BP2T Kota Pontianak untuk di paraf dan diteruskan kepada Kepala BP2T Kota Pontianak Untuk ditandatangani;
- Selanjutnya Kantor BP2T Kota Pontianak mengirimkan SMS Gateway kepada pemohon untuk mengambil Sertifikat IMB yang sudah selesai
PERSYARATAN PENGAJUAN IMB PEMUTIHAN :
- RUMAH TINGGAL DALAM GANG
- UMUR BANGUNAN 5 TAHUN KE ATAS
- MELAMPIRKAN PHOTO COPY SERTIFIKAT TANAH YANG TELAH DILEGALISIR OLEH BPN / NOTARIS ATAU MEMBAWA SERTIFIKAT ASLI
- GAMBAR SITUASI DAN DENAH BANGUNAN
- PHOTO BANGUNAN
- PHOTO COPY BUKTI PELUNASAN PBB TAHUN BERJALAN
- MENGISI FORMULIR DAN SURAT PERNYATAAN YANG DIBUBUHKAN MEMAKAI MATERAI 6000