Pemohon datang langsung ke Kantor BP2T Jl. Sutoyo dengan membawa berkas-berkas, sbb:
Syarat Pengajuan IMB Pemutihan
- Rumah tinggal/hunian dalam gang
- Umur bangunan 5 tahun keatas
- Melampirkan sertifikat hak milik yang telah dilegalisir BPN/Notaris atau membawa sertifikat asli
- Gambar denah bangunan
- Foto bangunan
- FC KTP
- FC Bukti lunas PBB tahun berjalan
- Mengisi surat pernyataan diatas materai 6000
IMB Pemutihan ini dikenakan biaya retribusi, yang akan di informasikan melalui Website dan SMS ke hp pemohon. Oleh karena itu diharapkan pemohon memberikan nomor hp yang benar dan aktif.
IMB Pemutihan ini berakhir s.d 31 Desember 2016.
Gambar denah bangunannya apakah harus dengan gambar autocad ? Mohon dipermudah agar kami dpt memiliki IMB utk rmh kami, terima kasih
Untuk IMB Pemutihan tidak perlu autocad
Kalau umur bangunan di dalam gang kurang dari 5 tahun bisa ndak ikut pemutihan? Terima Kasih
Kenapa bangunan dibawah 5 tahun tidak bisa menikmati fasilitas pemutihan ini ? Tolong di perhatikan, kami juga kan warga yang sama dengan yang memiliki bangunan 5 tahun ke atas. Atau kami tunggu saja sampai 5 tahun…
Mohon info syarat untuk membuat IMB utk ruko di tepi jalan. Umur ruko sudah lebih 20 tahun dan sudah tangan ke dua dimana pemilik pertama sudah meninggal. Terima kasih
Selamat Siang, Pengajuan IMB Pemutihan apakah masih bisa.