Persyaratan IMB Pemutihan, datang langsung ke Kantor BP2T

Pemohon datang langsung ke Kantor BP2T Jl. Sutoyo dengan membawa berkas-berkas, sbb:

Syarat Pengajuan IMB Pemutihan

  1. Rumah tinggal/hunian dalam gang
  2. Umur bangunan 5 tahun keatas
  3. Melampirkan sertifikat hak milik yang telah dilegalisir BPN/Notaris atau membawa sertifikat asli
  4. Gambar denah bangunan
  5. Foto bangunan
  6. FC KTP
  7. FC Bukti lunas PBB tahun berjalan
  8. Mengisi surat pernyataan diatas materai 6000

IMB Pemutihan ini dikenakan biaya retribusi, yang akan di informasikan melalui Website dan SMS ke hp pemohon. Oleh karena itu diharapkan pemohon memberikan nomor hp yang benar dan aktif.

IMB Pemutihan ini berakhir s.d 31 Desember 2016.

imbTertibContoh16

 

 

6 thoughts on “Persyaratan IMB Pemutihan, datang langsung ke Kantor BP2T

  1. Gambar denah bangunannya apakah harus dengan gambar autocad ? Mohon dipermudah agar kami dpt memiliki IMB utk rmh kami, terima kasih

      1. Kalau umur bangunan di dalam gang kurang dari 5 tahun bisa ndak ikut pemutihan? Terima Kasih

  2. Kenapa bangunan dibawah 5 tahun tidak bisa menikmati fasilitas pemutihan ini ? Tolong di perhatikan, kami juga kan warga yang sama dengan yang memiliki bangunan 5 tahun ke atas. Atau kami tunggu saja sampai 5 tahun…

  3. Mohon info syarat untuk membuat IMB utk ruko di tepi jalan. Umur ruko sudah lebih 20 tahun dan sudah tangan ke dua dimana pemilik pertama sudah meninggal. Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *