Kewajiban Pendaftaran Perizinan Melalui Website bagi Pelaku Usaha/ Masyarakat yang menggunakan Jasa Pihak Ketiga

SE WALI DES 2015 BP2TBerdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor 072/155/BP2T.2/2015 Tanggal 29 Desember 2015, bagi Perorangan/ Badan Usaha yang akan mengajukan permohonan Izin Usaha untuk Perorangan/ Badan Usaha lain mulai Hari Senin, tanggal 4 Januari 2016 DIWAJIBKAN untuk mengajukan permohonannya lewat website ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *