Pemerintah Kota Pontianak Luncurkan Perizinan Online

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam meningkatkan pelayanan publik terus dilakukan. Berbagai kemudahan yang disediakan Pemkot untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Salah satunya pelayanan perizinan secara online yang diluncurkan bertepatan Hari Jadi Kota Pontianak ke-244 di halaman Pontianak Convention Centre (PCC), Jumat (23/10).

Peluncuran pelayanan perizinan secara online ini juga dirangkaikan dengan dialog bertemakan “Melawan Korupsi dan Maladministrasi dengan Budaya Melayani”.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengatakan, dengan diluncurkannya pelayanan berbasis online melalui website bp2tpontianak.com, masyarakat kian dipermudah tanpa harus bolak-balik hanya untuk sekadar mengetahui status perizinan yang tengah diurus, sehingga dapat dipantau cukup dari rumah melalui akses internet. “Ini sebagai bentuk aksi nyata kita untuk semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi para investor dalam menanamkan investasinya,” ujarnya.
Dalam website resmi BP2T Kota Pontianak, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan terkait perizinan. Layanan itu diantaranya pendaftaran perizinan secara online, persyaratan perizinan, simulasi tarif retribusi, cek status perizinan, cek tarif retribusi hingga formulir yang bisa diunduh atau didownload. “Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan itu di mana saja mereka berada selama terkoneksi dengan jaringan internet,” kata Sutarmidji.
Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan atau developer, ia memastikan waktu prosesnya hanya membutuhkan satu hari kerja. Sementara itu, untuk perizinan jenis SITU, SIUP dan TDP, pemohon bisa menunggu dalam waktu tidak sampai satu jam. Hal itu sudah dilakukan jauh sebelum dicanangkannya paket kebijakan ekonomi yang baru-baru ini diluncurkan pemerintah pusat. “Saya berharap, ke depan seluruh perizinan sudah menggunakan sistem online,” tandasnya.
Ia menambahkan, perizinan di Kota Pontianak harus mudah, cepat, transparan, dan murah agar kota yang memang tidak memiliki sumber daya alam ini maju pesat.
Selain peluncuran pelayanan perizinan secara online, PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak juga meluncurkan pelayanan berbasis online dengan alamat website pdamtirtakhatulistiwa.com. Layanan online yang disediakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemkot Pontianak ini adalah layanan pengaduan, permohonan sambungan baru, cek tagihan rekening, info pembacaan meteran, baca meteran mandiri dan simulasi hitung rekening. “Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah karena bisa mengaksesnya hanya melalui internet,” pungkasnya. (jim-pontianakkota.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *