Pada hari Kamis, 15 Oktober 2015, BP2T Kota Pontianak mendapatkan pengaduan dari salah satu pelaku usaha, Ibu W yang dirugikan didalam pengurusan izin oleh pihak ketiga yaitu RD.
Ibu W ini merasa tertipu dengan RD yang berjanji untuk mengurus izin usaha mulai Izin Gangguan (HO) sampai dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan biaya Rp. 800.000,- curiga dengan biaya sebesar itu Ibu W mengkonfirmasi izin tersebut ke BP2T Kota Pontianak ternyata izin yang bersangkutan belum pernah didaftarkan.
Akhirnya ibu W berinisiatif untuk menjebak RD dengan dibantu Lurah Siantan Tengah. RD berhasil ditangkap dan dibawa ke BP2T untuk diinterogasi. Setelah bertemu dengan pihak BP2T akhirnya diputuskan untuk melaporkan kejadian ini ke POLTABES Kota Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
