VISI
Terwujudnya Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan yang Prima dan Kondusif
MISI
– Meningkatkan Pelayanan Administrasi, akuntabilitas kinerja dan keuangan serta profesionalisme Sumber Daya Aparatur
– Mewujudkan Investasi yang berdaya saing guna meningkatkan perekonomian daerah
– Menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu satu pintu yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel
TUGAS POKOK :
Merumuskan Kebijakan Teknis, Pemberian Dukungan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan Bertanggung Jawab kepada Walikota Melalui Sektretaris Daerah
FUNGSI :
– Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan perizinan terpadu.
– Perumusan rencana kerja di bidang pelayanan perizinan terpadu.
– Pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu.
– Pengendalian dan pembinaan teknis di bidang pelayanan perizinan terpadu.
– Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perizinan terpadu.
– Pelaksanaan tugas lain di bidang pelayanan perizinan terpadu yang diberikan oleh Walikota.
PERAN BP2T PADA PERIZINAN TERPADU
1. Melayani Permintaan Layanan, yaitu:
– Permintaan informasi tentang mekanisme atau persyaratan layanan
– Pengajuan baru suatu permohonan layanan atau penerbitan dokumen
– Tindak lanjut permohonan berupa informasi status atau susulan berkas
– Pengaduan keluhan, kritik atau saran
2. Sebagai Loket Pelayanan Terpadu,
Sebagai FRONT-OFFICE yang melayani:
– Pendaftaran baru permohonan
– Penyerahan berkas-berkas persyaratan
– Pembayaran biaya-biaya retribusi
– Penyerahan jawaban atau hasil permohonan saran
– Pelayanan informasi dan keluhan
2. Sebagai Loket Pelayanan Terpadu,
Sebagai BACK-OFFICE yang melakukan Pemrosesan Permohonan Secara Internal (BP2T)
dengan Meminimasikan Kebutuhan Permintaan Otorisasi, berupa:
– Pendistribusian permohonan ke petugas-petugas berwenang layanan
– Pemeriksaan kelengkapan, kesahihan dan terpenuhinya syarat-syarat permohonan dokumen
– Penandatanganan dan penerbitan surat dokumen yang diminta atau penolakan penerbitan berkas
3. Basis Data,
Sebagai komponen Penyimpanan Data Terpusat yang mencatat setiap transaksi
permohonan serta atribut-atribut data pelengkapnya, Basis Data diakses oleh:
– Loket-loket pelayanan (front office)
– Petugas-petugas pemeriksa persyaratan
– Pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen
– Proses pelaporan kepada instansi yang terkait
4. Laporan Rutin Dokumen Diterbitkan,
Merupakan proses untuk mengirimkan secara berkala data/dokumen baru
pada BP2T ke SKPD yang terkait dengan kewenangannya:
– Pengiriman data ini untuk meng-update data yang ada di SKPD terkait dengan status baru
– Agar SKPD terkait selalu memiliki data terkini, pengiriman dilakukan secara berkala dan jika memungkinkan dengan jadwal yang lebih pendek, misalnya mingguan atau harian
– Menyusun dan menetapkan Prosedur dan Standar Teknis perizinan
– Membuat rekomendasi/pertimbangan teknis
– Menunjuk personil sebagai anggota Tim Teknis
– Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pemilik izin
– Melakukan penertiban terhadap yang tidak memiliki izin.
– Membuat peringatan tertulis kepada pemilik izin terhadap pelanggaran dan atau penyimpangan izin sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
– Membuat rekomendasi pencabutan izin sebagai tindak lanjut dari peringatan tertulis.
– Menetapkan target pendapatan dari retribusi.